Kualasimpang - Humas/IT, Pagi tadi bertempat diruang sidang utama Pengadilan Negeri Kualasimpang telah diadakan sosialisasi mengenai e - filling Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Dimulai pukul 09.00 WIB acara dipandu oleh Bapak Nurdin, SH yang telah mengikuti sosialisasi yang diadakan oleh KPK di Pengadilan Tinggi Banda Aceh beberapa waktu yang lalu. E - filling LHKPN ini menggantikan cara pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang sebelumnya menggunakan formulir manual menjadi menggunakan sistem informasi paperless (e - filling), dimana sistem ini memberikan banyak kemudahan dalam hal efektifitas pelaporan, efisiensi waktu, monitoring dan evaluasi baik bagi KPK sebagai instansi pemegang kewenangan dan juga bagi para wajib lapor (wl)/penyelenggara negara (pn).
Di Pengadilan Negeri Kualasimpang sendiri para wajib lapor/penyelenggara negara telah semua wl/pn memenuhi kewajibannya untuk melaporkan harta kekayaan yang mereka miliki secara periodik maupun secara khusus. Hal ini karena telah menjadi concern khusus dari sejak beberapa tahun terakhir ini bahwa LHKPN menjadi salah satu syarat mutlak untuk promosi maupun mutasi para wl/pn. Bahwa untuk bisa dipromosikan menduduki suatu jabatan tertentu LHKPN tentunya harus sudah clear dilaporkan dan diverifikasi oleh KPK. Hadir dalam kegiatan ini Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang Bapak Irwansyah Putra Sitorus, SH, MH, para hakim, para pejabat struktural dan fungsional, para staf pelaksana, dan tenaga kontrak.
Harapannya dengan sosialisasi ini para wl/pn tidak lagi mengalami kesulitan saat mengisi form demi form laporan elektronik ini, dan dapat meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaannya baik secara periodik maupun khusus.