
Kuala Simpang, 15 April 2026 - Tim Pengadilan Negeri Kuala Simpang melakukan pengawasan dan pengamatan (wasmat) atas pelaksanaan putusan PN Kuala Simpang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kelas II B Kuala Simpang.
Kegiatan Wasmat ini merupakan bentuk tanggung jawab pengadilan untuk memastikan pelaksanaan putusan pidana berjalan sesuai ketentuan hukum, menjamin hak-hak Warga Binaan, serta mendorong pembinaan yang humanis dan berkeadilan.
Dalam kegiatan Wasmat tersebut, para Hakim Wasmat melakukan pemeriksaan kondisi Lapas serta kondisi para terpidana. Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung di tempat dan observasi.
Kegiatan pengawasan dan pengamatan ini dilaksanakan untuk menilai secara langsung apakah keadaan di lembaga pemasyarakatan telah sejalan dengan prinsip pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, yakni bahwa pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar hakim dapat mengamati secara langsung perilaku para terpidana selama menjalani pidana penjara serta menilai perkembangan mereka sehubungan dengan pidana yang dijatuhkan oleh Pengadilan.
