
Kuala Simpang, 22 April 2026 – Pengadilan Negeri Kuala Simpang melaksanakan Kegiatan Pelatihan Budaya Pelayanan Prima (Service Excellent) bersama dengan Bank BSI KCP Cut Nyak Dien Kuala Simpang dan Pelatihan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitias Bersama Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina Aceh Tamiang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kuala Simpang pada hari Rabu, 22 April 2026.
Pelatihan Service Excellent dan Pelatihan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitias bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan serta kompetensi seluruh aparatur Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan dan ramah bagi penyandang disabilitas.
Materi Pelatihan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitias mencakup etika berinteraksi dengan berbagai jenis disabilitas, penggunaan media informasi aksesibel, dan tata cara pengisian formulir penilaian personal. Sementara Materi Pelatihan Service Excellent mencakup sikap profesionalisme, komunikasi efektif, dan cara memberikan pelayanan yang responsif dan solutif.
Melalui pelatihan ini, Pengadilan Negeri Kuala Simpang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan peradilan yang aksesibel bagi semua lapisan masyarakat, termasuk para penyandang disabilitas.
Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Kuala Simpang untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan yang optimal. “Kami berharap melalui pelatihan ini, seluruh aparatur PN Kuala Simpang dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan memuaskan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif antara peserta pelatihan dan narasumber, yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman atas materi yang telah disampaikan.
Dengan diadakannya pelatihan ini, Pengadilan Negeri Kuala Simpang berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjadi role model dalam memberikan pelayanan prima di lingkungan peradilan.