
Pengadilan Negeri Kuala Simpang kembali menyelenggarakan program sidang di luar gedung pengadilan. Pada Kamis (23/4/2026), Pengadilan Negeri Kuala Simpang menggelar pelaksanaan sidang perdana untuk tahun anggaran 2026 yang berlokasi di Kepolisian Sektor Simpang Kiri Aceh Tamiang.
Program sidang di luar gedung ini merupakan komitmen berkelanjutan dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dalam upaya mempermudah akses keadilan dan memberikan pelayanan hukum yang lebih baik bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung merupakan wujud nyata implementasi kebijakan Mahkamah Agung RI dalam rangka mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat.