Berdasarkan ketentuan yang berlaku, telah diterbitkan Relaas Panggilan kepada pihak yang bersangkutan. Dokumen dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini.
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT
( PANGGILAN UMUM )
Nomor. 9/Pdt.G/2025/PN Ksp
Pada hari ini Rabu tanggal 4 Februari 2026, Saya Nurma, S.H Jurusita pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Ksp Tanggal 24 November 2025;
TELAH MEMANGGIL
Evi Rosma Yanti, bertempat tinggal di Jl. Kawat 1 No. 6 Tanjung Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan Prov. Sumatra Utara, Tanjung Mulya, Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, sebagai Tergugat I;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang diselenggarakan di:
Jalan : Jl. Ir. H. Juanda, Karang Baru No. 22;
Hari : Kamis;
Tanggal : 26 Februari 2026;
Pukul : 10.00 WIB;
dalam perkara perdata antara:
Tessa Arief Budiman Dkk Sebagai Penggugat;
Lawan
Evi Rosma Yanti Dkk Sebagai Tergugat;
PT. Bumi Sama Ganda Sebagai Turut Tergugat;
Oleh karena Tergugat sudah tidak diketahui alamatnya yang jelas dan pasti sehingga panggilan ini disampaikan dan dilaksanakan melalui Kantor Wali Kota Medan, beralamat Jl. Kapten Maulana Lubis No. I Petisah Teungah, Kecamatan Medan Petisah, untuk ditempelkan pada Papan Pengumuman, dan Webside Pengadilan Negeri Kuala Simpang;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengadilan Negeri Kuala Simpang;
JURUSITA,
NURMA, S.H
- Lampiran