
Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan Pada Pengadilan Tinggi Bandа Аceh Dan Pengadilan Negeri Se-Wilayah Hukum Pengadilana Tinggi Banda Aceh
Mengacu pada Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, serta berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan ini disampaikan ketentuan jam kerja selama Bulan Ramadhan sebagai berikut:
1. Hari Senin s.d. Kamis
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB
Jam Istirahat : Pukul 12.30 s.d. 13.00 WIB
2. Hari Jumat
Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB
Jam Istirahat : Pukul 13.00 s.d. 14.00 WIB