img_head
SARANA DAN PRASARANA BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Sarana dan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

Telah dibaca : 1.531 Kali

Menindaklanjuti keputusan Dirjen Badilum MA RI Nomor 1692/DJU/SK/ PS.00/12/2020 tentang pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri, maka Pengadilan Negeri Kuala Simpang telah berupaya untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.  Sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pengadilan Negeri Kuala Simpang Kelas II berkomitmen untuk menyediakan dan memastikan bahwa sistem peradilan dan pelayanan yang di berikan dapat diakses oleh semua orang termasuk oleh penyandang disabilitas dengan mengakomodir kebutuhannya, baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur Pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di Pengadilan.

Berikut ini adalah layanan bagi Penyandang Disabilitas yang terdapat di Pengadilan Negeri Kuala Simpang:

1. Guiding Block

 

2. Parkir Khusus Disabilitas

 

3.  Antrian dan Kursi Prioritas

 

4. Ruang Sidang Ramah Disabilitas

 

5. Tongkat dan Kursi Roda

 

6. Kamar Mandi Khusus Disabilitas

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->