img_head
KOMPENSASI PELAYANAN

Kompensasi Pelayanan

Telah dibaca : 1.742 Kali

Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 306/KPN.W1.U-14/SK.KP/I/2024 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kuala Simpang, untuk setiap pemberian layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, Pengadilan Negeri akan memberikan kompensasi berupa Gelas dengan beberapa kategori sesuai dengan keterlambatan pelayanan.

Kompensasi Keterlambatan Pemberian Pelayanan

No

Waktu Keterlambatan

Kompensasi

1

30 s.d. 60 Menit

Gelas Kaca Bening

2

60 s.d. 120 Menit

Gelas Batu Warna Putih

3

Lebih dari 120 Menit

Gelas Batu Warna Kuning dengan Variasi Karakter Animasi

 

Click to listen highlighted text! Powered By GSpeech
-->