PANITERA MUDA PERDATA
Tugas Pokok & Fungsi :
- Membantu Pimpinan Ketua Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan serta pengorganisasiannya;
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan tugas dari meja pertama, meja kedua dan ketiga;
- Mengkoordinir seluruh kegiatan di Kepaniteraan Perdata.
PETUGAS MEJA I
Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:
- Menerima Gugatan, Permohonan, Verzet, Pernyataan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Eksekusi;
- Memberikan penjelasan dan penafsiran biaya perkara atau biaya eksekusi yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar);
- Menyerahkan kembali surat gugatan/Permohonan tersebut kepada calon Penggugat atau Pemohon agar membayar panjar biaya perkara;
- Monitoring perkara perdata Gugatan/Permohonan dan upaya hukum (banding/kasasi/Peninjauan Kembali) dan Buku Kas Bantu/Buku Kas Umum/Jurnal Keuangan Perkara;
- Monitoring perkara-perkara perdata (Jadwal persidangan/putusan) dalam SIPP;
PETUGAS MEJA II
Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:
- Menerima surat gugatan/permohonan dari calon Penggugat atau Pemohon sebanyak jumlah Tergugat atau Terlawan ditambah 4 (empat rangkap untuk Majelis Hakim);
- Mendaftarkan perkara yang masuk sesuai dengan urutan penerimaan dari pemegang kas, dan membubuhi nomor perkara gugatan/ permohonan sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut;
- Surat gugatan/permohonan yang asli diserahkan ke Panmud Perdata untuk diparaf setelah dilampiri SKUM, dan penetapan penunjukann majelis dan berkas diteruskan ke KPN melalui Panitera untuk ditunjuk Majelis;
- Kemudian berkas diserahkan kembali ke Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas tersebut kepada Majelis yang bersangkutan;
- Menginput pendaftaran Perkara Gugatan/Permohonan ke Aplikasi SIPP/CTS.
PETUGAS MEJA III
Uraian tugas Petugas Meja III, sebagai berikut:
- Membuat Akta Pernyataan, Tanda Terima Memori, Tanda Terima Kontra Memori upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) dan upload ke dalam SIPP;
- Mempersiapkan berkas upaya hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali (PK);
- Menyusun, menjilid dan mengirimkan berkas perkara yang dimohonkan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
- Menyiapkan dan menyerahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (apabila ada permintaan dari pihak);
- Membuat resume dan menyiapkan proses perkara- perkara yang diajukan eksekusi serta mengisikannya kedalam kolom register yang tersedia;
- Petugas Pengelola Keuangan ATK Perkara perdata;
- Mengisi SIPP perkara yang dimohonkan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali.
KASIR
Uraian tugas Kasir, sebagai berikut:
- Membuat dan menerima bukti setoran biaya panjar perkara dari Bank sesuai dengan penafsiran biaya dari Petugas Meja I yang dituangkan dalam SKUM (Surat Kuasa untuk membayar) serta memberikan nomor perkara;
- Membukukan penerimaaan dan pengeluaran biaya perkara kedalam buku jurnal keuangan perkara perdata serta menginput ke SIPP;
- Mengarsipkan Bukti Kas Masuk (BKM) dan Bukti Kas Keluar (BKK);
- Menerima pembayaran PNBP dan menyetorkan kepada Bendahara Penerima;
- Membuat laporan bulanan tentang keuangan perkara perdata;
STAF/PELAKSANA
Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:
- Menyerahkan perintah panggilan/pemberitahuan kepada Jurusita/ Jurusita Pengganti;
- Mengisi/ mencatat dengan lengkap register Induk Gugatan, Register Induk Permohonan;
- Menerima berkas minutasi dari Panitera Pengganti;
- Menyerahkan berkas in aktif ke kepaniteraan hukum;
- Membuat laporan bulanan, 4bulanan, 6bulanan dan tahunan kepaniteraan perdata serta menyerahkan ke bagian kepaniteraan hukum;
- Membalas surat masuk yang berkaitan dengan bagian perdata;
- Mengisi Register perkara perdata Gugatan Sederhana;
- Mengisi Register Konsinyasi;
- Mengisi Register Mediasi;
- Mengisi, menempel secara rapi dan teratur dipapan Court Kalender persidangan perkara perdata
- Mengisi Register Induk Perkara Eksekusi setelah Panjar Biaya perkara dibayar.
ALUR PERKARA PERDATA









Pejabat yang Bertanggung Jawab
Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Perdata berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Perdata
Indonesia
English