KEPANITERAAN PIDANA

2026
08
JUN

KEPANITERAAN PIDANA

Oleh : Admin | Dilihat: 13 kali

PANITERA MUDA PIDANA

Tugas Pokok & Fungsi :

  1. Membantu Pimpinan Pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, peiaksanakan serta pengorganisasiannya.
  2. Mengkoordinir dan bertanggung jawab pada semua tugas Meja I dan Meja II serta tugas-tugas lainnya Kepaniteraan Pidana.
  3. Membalas semua surat masuk.
  4. Menerima Pelimpahan berkas perkara Pidana yang masuk.
  5. Menerima pernyataan banding, kasasi, PK dan grasi.
  6. Menerima Memori/Kontra Memori Banding/Kasasi dan alasan Peninjauan Kembali.
  7. Menerima Minutasi perkara Pidana dari Panitera Pengganti.

PETUGAS MEJA I

Uraian tugas Petugas Meja I, sebagai berikut:

  1. Menerima Surat Masuk dari Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.
  2. Memproses Surat Penyitaan, Penggeledahan, Diversi, dan Perpanjangan Penahanan.
  3. Menerima dan Memproses Limpahan berkas Tindak Pidana Ringan dan Lalu Lintas.
  4. Memasukkan Pelimpahan Berkas Perkara: Pidana Biasa, Singkat, Cepat, Anak dan Praperadilan dalam SIPP (CTS) mulai penerimaan berkas sampai dengan penyerahan berkas kepada Majelis Hakim yang ditunjuk.

PETUGAS MEJA II

Uraian tugas Petugas Meja II, sebagai berikut:

  1. Memproses permohonan banding, kasasi, peninjauan kembali, grasi/remisi (meliputi membuat akta-akta, tanda terima, menyiapkan pemberitahuan/ penyerahan, memori / kontra memori, Inzage, Pemberitahuan Putusan hingga pengiriman berkas setelah lengkap bundel A dan B ke Pangadilan Tinggi untuk permohonan banding, maupun ke Mahkamah Agung untuk Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi/Remisi).
  2. Pengisian Register Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi
  3. Menyiapkan surat laporan banding maupun Kasasi jika terdakwa berada dalam tahanan.
  4. Menyerahkan salinan putusan Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Grasi kepada pihak-pihak

STAF /PELAKSANA

Uraian tugas Staf/Pelaksana, sebagai berikut:

  1. Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penyitaan.
  2. Pengisian Register Ijin / Persetujuan Penggeledahan.
  3. Pengisian Register Kesepakatan Diversi.
  4. Pengisian Register Perkara Lalu Lintas.
  5. Pengisian Register Perkara Tindak Pidana Ringan.
  6. Pengisian Register Perkara Penahanan.
  7. Pengisian Register Induk Perkara Pidana Biasa.
  8. Pengisian Register Pidana Singkat.
  9. Pengisian Register Perkara Cepat.
  10. Pengisian Register Perkara Anak.
  11. Pengisian Register Perkara Anak Korban dan Anak Saksi.
  12. Pengisian Register
  13. Pengisian Register Barang Bukti.
  14. Pengisian Register Perkara Singkat, Cepat, Praperadilan.
  15. Pengisian Register Induk Perkara Anak, Banding Anak, Kasasi Anak, Penahan Anak, Peninjauan Kembali Anak, Grasi Anak, Anak korban dan saksi, Singkat Anak dan Perkara Ringan Anak
  16. Pengetikan Penetapan Ijin/Persetujuan  penyitaan, ijin/ persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permintaan penyidik dan penuntut umum, dan surat-surat lain.
  17. Mencatat Surat Masuk kedalam buku agenda
  18. Mengisi register penundaan sidang dan mencatat jadwal persidangan yang disampaikan oleh Panitera Pengganti.
  19. Memeriksa dan Menyerahkan berkas yang sudah di minutasi dari Panitera Pengganti ke Kepaniteraan Hukum.
  20. Pengiriman Petikan putusan, Penetapan panahanan, Penetapan hari sidang, Penetapan penangguhan/Pengalihan penahanan, Penetapan penunjukan Penasehat Hukum dan penetapan-penetapan lain.
  21. Mengarsipkan Penetapan Penahanan/Hari Sidang dan Petikan putusan.
  22. Mengarsipkan Surat Masuk dan Surat Keluar.
  23. Pengetikan surat-surat keluar.
  24. Kearsipan berkas aktif upaya Hukum.

 ALUR PERKARA PIDANA

Prosedur Penerimaan Perkara Pidana Biasa

Meja Pertama

  1. Menerima berkas perkara pidana, lengkap dengan surat dakwaannya dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara tersebut. Terhadap perkara yang terdakwanya ditahan dan masa tahanan hampir berakhir, petugas segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan.
  2. Berkas perkara dimaksud di atas meliputi pula barang¬-barang bukti yang akan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, baik yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara maupun yang kemudian diajukan ke depan persidangan. Barang-barang bukti tersebut didaftarkan dalam register barang bukti.
  3. Bagian penerimaan perkara memeriksa kelengkapan berkas. Kelengkapan dan kekurangan berkas dimaksud diberitahukan kepada Panitera Muda Pidana.
  4. Dalam hal berkas perkara dimaksud belum lengkap, Panitera Muda Pidana meminta kepada Kejaksaan untuk melengkapi berkas dimaksud sebelum diregister.
  5. Pendaftaran perkara pidana biasa dalam register induk, dilaksanakan dengan mencatat nomor perkara sesuai dengan urutan dalam buku register tersebut.
  6. Pendaftaran perkara pidana singkat, dilakukan setelah Hakim melaksanakan sidang pertama.
  7. Pendaftaran perkara tindak pidana ringan dan lalu lintas dilakukan setelah perkara itu diputus oleh pengadilan.
  8. Petugas buku register harus mencatat dengan cermat dalam register terkait, semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara dan pelaksanaan putusan ke dalam register induk yang bersangkutan.
  9. Pelaksanaan tugas pada Meja Pertama, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

Meja Kedua

  1. Menerima pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi/ remisi.
  2. Menerima dan memberikan tanda terima atas:

o   Memori banding;

o   Kontra memori banding;

o   Memori kasasi;

o   Kontra memori kasasi;

o   Kontra memori kasasi;

o   Alasan peninjauan kembali;

o   Jawaban/tanggapan peninjauan kembali;

o   Permohonan grasi/remisi;

o   Penangguhan pelaksanaan putusan.

Pemeriksaan Perkara Pidana dengan Acara Biasa

  1. Penunjukan hakim atau majelis hakim dilakukan oleh KPN setelah Panitera mencatatnya di dalam buku register perkara seterus¬nya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan Hakim/ Majelis yang menyidangkan perkara tersebut.
  2. Ketua Pengadilan Negeri dapat mendelegasikan pembagian perkara kepada Wakil Ketua terutama pada Pengadilan Negeri yang jumlah perkaranya banyak.
  3. Pembagian perkara kepada Majelis/ Hakim secara merata dan terhadap perkara yang menarik pehatian masyarakat, Ketua Majelisnya KPN sendiri atau majelis khusus.
  4. Sebelum berkas diajukan ke muka persidangan, Ketua Majelis dan anggotanya mempelajari terlebih dahulu berkas perkara.
  5. Sebelum perkara disidangkan, Majelis terlebih dahulu mempelajari berkas perkara, untuk mengetahui apakah surat dakwaan telah memenuhi-syarat formil dan materil.
  6. Syarat formil: nama, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, tempat tinggal, pekerjaan terdakwa, jenis kelamin, kebangsaan dan agama.
  7. Syarat-syarat materiil:
  •    Waktu dan tempat tindak pidana dilakukan (tempus delicti dan locus delicti);
  •      Perbuatan yang didakwakan harus jelas di¬rumuskan unsur-unsurnya;

Hal-hal yang menyertai perbuatan-perbuatan pidana itu yang dapat menimbulkan masalah yang memberatkan dan meringankan.

Pejabat yang Bertanggung Jawab

Pelaksanaan tugas pada Kepaniteraan Pidana berada di bawah tanggung jawab:
Paitera Muda Pidana

Statistik Pengunjung

Hari Ini 84
Kemarin 2,181
Total 446,966
Online 36
×