Kuala Simpang - Humas/IT, Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang, maka dengan ini kami memberi kesempatan kepada Lembaga Pemberi Layanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) untuk bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan ketentuan sebagai berikut:
Berikut pengumuman selengkapnya :

