PROSEDUR PENGAJUAN PEKARA PIDANA
Penerimaan Berkas Pidana Biasa dan Singkat
Persyaratan
Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;
- Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
- Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
- Surat Perpanjangan Penahanan dari Penuntut Umum;
- Surat Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri;
- Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
- Surat/Penetapan Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Negeri (Pasal 25 ayat 2 KUHAP);
- Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
- Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
- Barang Bukti;
Mekanisme dan Prosedur
- Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
- Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
- Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;
Waktu Penyelesaian
- 15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Berkas Pidana Khusus Anak
Persyaratan
- Surat Pelimpahan Perkara dari Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Subang;
- Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP);
- Surat Perintah Penahanan dari Penyidik;
- Surat Perintah Penahanan Penuntut Umum (T.7);
- Surat Penelitian Kemasyarakatan untuk sidang di Pengadilan Negeri;
- Surat Ijin / Persetujuan Penyitaan;
- Surat Dakwaan dilengkapi Softcopy (P-29);
- Barang Bukti;
Mekanisme dan Prosedur
- Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara beserta lampirannya;
- Petugas Meja I meneliti surat kelengkapan berkas perkara;
- Petugas Meja I menandatangani surat tanda terima berkas perkara;
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP;
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Penuntut Umum menerima tanda terima pelimpahan perkara.
- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
Prodeo / Tidak dipungut biaya
Penerimaan Berkas Pidana Cepat
Persyaratan
- Berita Acara Pemeriksaan Penyidik (BAP) dan Resume dengan dilengkapi Softcopy.
- Barang Bukti.
Mekanisme dan Prosedur
- Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.
Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
Prodeo / Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Berkas Pidana Pelanggaran Lalu lintas
Persyaratan
- Surat Pelimpahan Perkara dari Penyidik.
- Daftar Pelanggar Lalu lintas dilengkapi Softcopy dan berkasnya.
Mekanisme dan Prosedur
- Penyidik / PPNS menyerahkan berkas perkara dengan lampirannya.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti surat kelengkapan berkas perkara.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas perkara.
- Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan data perkara ke dalam sistem SIPP.
Waktu Penyelesaian
10 (sepuluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Penyidik / PPNS menerima tanda terima pelimpahan perkara.
- Berkas perkara mendapatkan nomor register dalam sistem SIPP.
Biaya
- Prodeo / Tidak dipungut biaya.
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding
Persyaratan
- Surat Pernyataan Permohonan Banding yang dibuat oleh Penuntut Umum dan/ Penasihat Hukum Terdakwa.
- Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Banding yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan.Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat).
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon banding / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan banding kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana.
- Petugas pelayanan PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti tenggang waktu upaya hukum.
- Apabila memenuhi tenggang waktu upaya hukum sebelum lewat 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana membuat akta permohonan banding.
- Apabila tenggang waktu menyatakan permohonan banding lewat waktu 7 (tujuh) hari kalender, petugas PTSP Kepaniteraan Pidana akan membuat Akta terlambat menyatakan banding.
- Para pihak diberi kesempatan untuk memeriksa berkas (inzage) selama 7 hari kerja sejak pemberitahuan inzage tersebut kepada para pihak.
Waktu Penyelesaian
15 (lima belas) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
Pemohon / Penasihat Hukum menerima 1 (satu) akta permohonan banding yang sudah diberi nomor perkara banding.
Biaya
Prodeo / Tidak dipungut biaya
Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
- Surat Pernyataan Permohonan Kasasi yang dibuat oleh Penuntut Umum dan / Penasihat Hukum Terdakwa;
- Surat Dinas dari Rumah Tahanan Negara tentang Permohonan Kasasi yang diajukan Terdakwa apabila terdakwa ditahan;
- Surat Kuasa yang asli yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri (apabila terdakwa memberikan kuasa kepada Penasihat Hukum dengan dilampiri fotocopy berita acara sumpah dan kartu anggota advokat);
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon kasasi / kuasanya mengajukan pernyataan permohonan kasasi kepada petugas PTSP Kepaniteraan Pidana;
Berita Terbaru
Indonesia
English