PROSEDUR PENGAJUAN UPAYA HUKUM PERDATA
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding
Persyaratan
- Pemohon banding / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan banding
- Relas pemberitahuan Isi putusan Pengadilan Negeri jika ada.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah di hitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon banding / Kuasanya untuk dibayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan banding tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan banding kepada pemohon / kuasanya untuk diperiksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani Pemohon Banding dan Panitera.
- Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Banding Online
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon banding / Kuasanya mengajukan banding secara online pada aplikasi Pendaftaran upaya Hukum Banding Online.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Banding.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Banding.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan banding tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Banding dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Pemohon Banding / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Banding yang telah ditandatangani oleh Panitera.
- Pemohon Banding / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Kasasi
Persyaratan
- Pemohon Kasasi / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan kasasi.
- Relaas pemberitahuan putusan Banding.
- Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto opy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon kasasi/Kuasanya menyatakan Kasasi secara lisan kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Kasasi.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Kasasi/Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Kasasi tersebut.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Kasasi.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi kepada pemohon / kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditanda tangani pemohon / Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Kasasi tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Kasasi yang telah ditandatangani pemohon serta panitera dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon / kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Pemohon Kasasi / Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Kasasi.
- Pemohon Kasasi / kuasanya menerima salinan bukti setor uang panjar perkara dari bank serta salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir.
- Biaya
- Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada keputusan Ketua Pengadilan Negeri Subang Kelas IA tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Subang yang berlaku.
Penerimaan Perkara Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Persyaratan
- Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya hadir dan menyatakan permohonan Peninjauan Kembali.
- Asli surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy Berita Acara Sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampir foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil jika ada.
- Asli Memori Peninjauan Kembali dan soft copy Memori Peninjauan Kembali serta salinan memori tersebut yang jumlahnya disesuaikan dengan pihak dalam perkara tersebut.
- Membayar biaya panjar perkara yang telah dihitung oleh petugas.
Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Peninjauan Kembali / Kuasanya menyatakan Peninjauan Kembali secara lisan serta menyerahkan Memori Peninjauan Kembali kepada petugas Pelayanan.
- Petugas pelayanan meneliti kelengkapan persyaratan formal permohonan Peninjauan Kembali.
- Petugas menghitung panjar biaya perkara dan dituangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Pemohon Peninjauan kembali / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
- Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara permohonan Peninjauan Kembali tersebut.
- Petugas pelayanan memberikan cap tanda terima pada Memori Peninjauan Kembali yang nantinya ditandatangani oleh panitera.
- Petugas pelayanan membuat akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima Memori peninjauan kembali yang nantinya ditandatangani oleh Pemohon dan Panitera.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali kepada pemohon/ kuasanya untuk di periksa dan selanjutnya ditandatangani pemohon/Kuasanya.
- Petugas menyampaikan akta pernyataan Peninjauan Kembali dan tanda terima memori Peninjauan Kembali tersebut kepada Panitera untuk ditandatangani.
- Petugas menyampaikan salinan Akta Pernyataan Peninjauan Kembali, salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali dan salinan bukti setor panjar perkara dan salinan SKUM yang dikeluarkan Kasir kepada Pemohon/kuasanya.
Waktu Penyelesaian
20 (dua puluh) menit (apabila persyaratan sudah lengkap).
Produk Layanan
- Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan Akta pernyataan Peninjauan Kembali.
- Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan tanda terima memori Peninjauan Kembali.
- Pemohon Peninjauan Kembali/Kuasanya menerima salinan memori Peninjauan Kembali.
Indonesia
English